PRAKTIK SOSIAL DALAM ALOKASI DANA DESA UNTUK PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Studi kasus di Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang)

Authors

  • Henariza Febriadmadja NIM 0911213059
  • Henariza Febriadmadja NIM 0911213059

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan alokasi dana desa (ADD) dengan sebuah praktik sosial dalam proses perencanaan dan pelaksanaan. Dengan tujuan menganalisis bentuk praktik sosial dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang dianggarkan melalui ADD, yang mana dana ADD 70% untuk program pemberdayaan dan 30% aparatur pemerintahan desa. Dalam penelitian ini bentuk perencanaan dan pelaksanaannya lebih didominasi agen yang menguasai struktur S-D-L.
Penelitian ini menggunakan teori strukturasi Anthony Giddens yang mengagas agen dan struktur. Agen yang memiliki beberapa bentuk kesadaran agen yang meliputi motiv tak sadar, kesadaran diskursif dan kesadaran praktis. Giddens juga memaparkan definisi dari struktur, terbagi tiga proposisi yaitu: (1) Signifikasi; (2) Dominasi; dan (3) Legitimasi. Kemudian hubungan keduannya antara agen dan struktur membentuk keterulangan dalam lintas ruang dan waktu menjadi praktik sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Hasil dari penelitian dimana signifikasi tanpa didasari dengan dominasi dan legitimasi maka siginifikasi itu menjadi hampa atau percuma, dalam permasalahan yang diangkat peneliti fungsi kepala desa yang secara otomatif memiliki S-D-L dan praktik sosial ini terbentuk dengan adanya kesadaran dari tiap-tiap agen terus-menerus dalam lintas ruang dan waktu. Ketika kepala desa membentuk suatu program maka, perangkat desa dan jajaran lainnya turut serta membantu karena sudah menjadi kewajiban dari warga ikut dalam kegiatan desa atau kepala desa.
Pengelolaan anggaran yang memang anggaran tersebut merupakan anggaran khusus program pemberdayaan masyarakat yaitu Alokasi Dana Desa ADD. Sebesar 70% dana ADD untuk program pemberdayaan masyarakat dan 30% untuk aparatur pemerintahan desa. Dalam teori strukturasi Anthony Giddens, agen dan struktur harus saling berhubungan. Dimana agen melakukan sesuatu maka disitulah struktur mengatur jalannya sebuah kondisi masyarakat dengan pihak-pihak agen
Kata Kunci : Praktik sosial, agen dan struktur, kepala desa, alokasi dana desa (ADD), program pemberdayaan

Downloads

Published

2014-08-11

Issue

Section

Articles